Pengetahuan

Apa dan kenapa PSBB diberlakukan Pemerintah

  • Admin MTs
  • 17/04/2020

PSBB singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, adalah salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia.

PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

jadi sampai sini harusnya sudah paham kan maksud dengan PSBB dan pemberlakuannya...?

ada beberapa kegiatan yang akan dibatasi selama suatu daerah menjalankan PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB:

 

1. Sekolah

Selama PSBB, dilarang melaksanakan kegiatan sekolah. Penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. maka dari itu sekolah kita menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh menggunakan Aplikasi E-learning Madrasah.

 

2. Bekerja di Kantor

Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga. kalian lihat sendirikan banyak sekali para pekerja diperusahaan dan guru juga tidak berangkat ke kantor.

 

3. Keagamaan

Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.

Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

 

4. Fasilitas Umum

Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. 

 

6. Transportasi Umum

Di Jakarta, transportasi umum dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

 

7. Pertahanan dan Keamanan

Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

 

Komentar pada > Apa dan kenapa PSBB diberlakukan Pemerintah

M

10 Sep 2022 12:51
Mutia lestari

Mts irsyadul athfal Semoga sukses dan jaya selalu ?????????

Tinggalkan Komentar

Artikel Populer lainnya

  • Admin MTs
  • 2020-04-20 17:52:24

Pentingnya PHBS Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

  • Admin MTs
  • 2020-05-12 23:33:58

PPDB 2020 Jawa Barat Siap Digelar